sumedangekspres – SIM Keliling Sumedang, Layanan yang Berdaya dan Memudahkan, Hari ini, tanggal 2 Desember 2023, terpancar sinar kebaikan dari layanan SIM Keliling Sumedang yang berada di lokasi tunggal Depan Griya Plaza Sumedang.
Perpanjangan SIM kini menjadi lebih sederhana dengan jadwal pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Namun, jangan lengah! Keberadaan formulir terbatas memerlukan ketepatan waktu bagi pemohon yang bersemangat mengurus SIM mereka.
Persyaratan untuk SIM Keliling Sumedang bukanlah teka-teki rumit.
Baca Juga:Mendambakan Kemajuan: Usulan Pembangunan Jatinangor dan Bendung CariangSkandal Politik Terbaru! Perubahan Sikap Jokowi Terhadap Ganjar Pranowo, Ada Apa?
SIM yang masih berlaku dalam batas masa berlakunya, KTP asli atau SUKET yang sah, serta fotokopi KTP/SUKET menjadi tiket masuk bagi layanan ini.
Lebih menarik lagi, layanan ini eksklusif untuk Perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
Bagi yang ingin mengayuh lebih jauh masa berlaku SIM mereka, tidak perlu khawatir karena tidak ada batasan minimal yang menghalangi untuk diperpanjang.
Namun, mari memahami ketentuan bahwa SIM yang telah melampaui masa berlakunya dapat diurus di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Penting juga untuk dicatat bahwa peserta perpanjangan SIM wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer, sesuai dengan arahan yang bertanggung jawab.
Jangan lupa, pendaftaran perpanjangan SIM tidak hanya berlangsung hari ini, Sabtu.
Jadwal SIM Keliling Sumedang
Tapi dari hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca Juga:Rahasia Tersembunyi di Balik Pertemuan Rahasia Jokowi dan Agus Rahardjo Fakta yang TerlupakanMari Kencangkan Suara Mahasiswa Menolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Jam operasional layanan ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga selesai diproses, memastikan kemudahan bagi semua pemohon.
Dan terakhir, sebuah catatan kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian adalah salah satu hal penting yang harus dilampirkan.
Ini tidak hanya sekadar catatan medis, namun juga bukti kelayakan jasmani yang harus dipenuhi, sesuai dengan PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Inilah bukti bahwa kemudahan, keteraturan, dan kewajiban menjadi harmoni dalam layanan SIM Keliling Sumedang.
Berikan SIM Anda kesempatan untuk diperbarui dan nikmati perjalanan Anda dengan dokumen yang lengkap dan berlaku. Sumber: @tmcpolressumedang
Catatan: Informasi dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pastikan untuk memverifikasi informasi terbaru sebelum mengunjungi lokasi.