sumedangekspres – Buruh Ancam Mogok Massal Pasca Diketok UMK Jabar 2024
Pemprov Jabar menetapkan UMK 2024 pada Kamis (30 November). Penetapan tersebut juga menimbulkan ancaman dari para buruh yang berencana melakukan aksi mogok massal setelah Pemprov Jabar tidak memenuhi tuntutan mereka.
Sebelum ditandatangani Plt Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, para buruh mulai mengepung Gedung Sate, Kota Bandung, sejak Rabu (29 November 2023). Aksi ini berkembang hingga para pekerja harus begadang semalaman untuk memenuhi tuntutan mereka.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, Bey tetap akan menandatangani kenaikan UMK tahun 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Ia menyebut Pj Gubernur Jabar menolak rekomendasi buruh terkait usulan kenaikan UMK tahun 2024.
Baca Juga:Hari Bakti PU, Bey Machmudin : Mengenang Tujuh Pejuang Gugur di Gedung SateDoni Monardo Jenderal Pahlawan Covid-19 Meninggal Dunia
Roy mengatakan para pekerja bahkan meringankan tuntutan kenaikan upah minimum pada tahun 2024. Jika awalnya para pekerja menuntut kenaikan sebesar 17%, kini mereka meminta sebesar 7,25%. Buruh juga menghitung usulan ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Jawa Barat.
Namun kata Roy, ternyata Bey tetap menolak usulan tersebut dan akan mengacu pada PP 51 untuk penetapan UMK Jabar 2024. Karena itu para buruh ancam mogok massal.
Roy mengatakan, dalam rencana aksi mogok kerja besar-besaran tersebut, para pekerja di Jabar akan menyasar beberapa entitas penting di wilayah tersebut.
Objek penting seperti jalan tol akan ditempati serikat pekerja karena menolak penetapan 2024. Selain mogok massal, serikat pekerja juga berencana menggugat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di hadapan PTUN. Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan keputusan gubernur penetapan UMK Jawa Barat 2024.