sumedangekspres- Camat Sukasari Kabupaten Sumedang A Taufiq mengaku belum mengetahui warganya terlibat prostitusi online di Situbondo. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan Polsek Sukasari, untuk memastikan informasi tersebut.
“Belum baru dari Akang dan sudah koordinasi dengan pihak Polsek dan Polsek sedang mencari kontak langsung dengan Polres Situbondo,” katanya melalui aplikasi perpesanan yang diterima Sumeks.
Sebelumnya, Polres Situbondo berhasil menangkap dua pria, yang diduga mucikari dalam kasusus prostitusi online. Diketahui pelaku berinisial DG (28), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan RM (21), warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga:Panwascam Conggeang Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan PartisipatifKadisdik Sumedang Buka Lokarya 7 CGP Angkatan 8 Dengan Pemotongan Tumpeng
“Pada tanggal 4 Desember 2023, pihak kepolisian berhasil menemukan bahwa ketiganya adalah korban yang dijual oleh dua pria sebagai mucikari,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, dalam konferensi persnya, baru-baru ini.
Sebelumnya, Personel Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur menangkap tiga wanita muda yang terlibat prostitusi online di daerah itu. Mereka menjalankan praktik prostitusi daring itu melalui aplikasi MiChat atau dikenal aplikasi hijau.
“Petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Situbondo, dan mengamankan tiga wanita muda,” kata AKP Momon.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 25 juta, dua ATM, enam ponsel dan alat kontrasepsi (kondom).
“Sampai dengan saat ini tiga wanita masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim,” tuturnya.
AKP Momon, mengatakan, proses penyelidikan kemudian mengarah pada pengenaan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kedua mucikari tersebut. Ia mengatakan, hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda sejumlah Rp 600 juta. (red)