sumedangekspres– Jadwal lengkap SIM keliling 4-9 Desember 2023, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Surat Izin Mengemudi ini diberikan pihak berwajib kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat fisik dan mental, mengetahui peraturan lalu lintas, serta piawai berkendara.
Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian. Hal itu sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Misalnya, pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A. Proses pengajuan SIM juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Baca Juga:Diamankan di Polres Situbondo Wanita Asal Sumedang Terlibat Prostitusi Lewat MiChat!Wisata Taman Seribu Cahaya Sumedang Mirip Raja Ampat: Destinasi Sumedang Dengan Harga Terjangkau!
Samsat keliling adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk wilayah kabupaten Sumedang, pihak Polres Sumedang dan Dispenda menyiapkan tempat-tempat yang mudah dikunjungi dan strategis agar masyarakat mudah mengakses program ini.
Berikut jadwal pelayanan Samsat Keliling untuk Bulan Desember 2023.
Catat Jadwal Layanan SIM Keliling Desember 2023
Senin, 4 Desember 2023, Alun-alun Tanjungsari, pukul 08.00 -12.00 Selasa,
5 Desember 2023, Perempatan Legok Paseh pukul 08.00-12.00
Rabu, 6 Desember 2023, Desa Ujungjaya pukul 08.00-12.00
Kamis, 7 Desember 2023 Alun-alun Cimalaka pukul 08.00-12.00
Jumat, 8 Desember 2023, Gerbang Perumahan SBG Cimanggung 08.00-11.00
Sabtu, 9 Desember 2023, Pertigaan Wado dan Di Depan Asia Plaza 08-00-12.00
Catat Waktu dan Tempatnya Sebelum mengunjungi tempat tersebut ada baiknya masyarakat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain
Membawa KTP elektronik Asli beserta fotocopy.
Membawa STNK yang Asli (Nomor Identitas Kendaraan) bersama dengan salinan.
Proses penerbitan dan perpanjangan STNK ini,
memiliki persyaratan dan ketentuan lainnya, yakni: Tidak boleh melebihi masa berlaku, atau 1 bulan sebelum masa berakhir masa berlaku.
Mengisi Formulir Program STNK dengan melampirkan STNK yang Asli beserta 2 buah Salinannya berikut KTP Asli. Tidak sedang menunggak pajak kendaraan lebih dari setahun.