sumedangekspres – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat untuk menjauhi aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Ayep Hanapi menegaskan, larangan ini harus diingat dan dihormati, apalagi mengingat berulangnya kejadian berbahaya di sepanjang jalur kereta api.
Menurut Ayep Hanapi, larangan ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan masyarakat. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menimbulkan akibat yang serius, apalagi pada Minggu, 3 Desember 2023, saat pengoperasian jalur kereta api dinilai lebih berisiko.
Baca Juga:Kabupaten Karawang Menyambut Bupati Baru, H. Aep Syaepuloh SEDampak Tragis Hujan Deras: Longsor di Kabupaten Sukabumi Menyisakan Duka
KAI melarang tegas warga berada di jalur kereta api untuk keperluan selain bepergian dengan kereta api. Ayep Hanapi menegaskan, aturan ini bukan sekadar peringatan, melainkan ketentuan hukum yang harus dipatuhi semua pihak.
Pelanggaran mencakup berbagai aktivitas berbahaya seperti pelemparan batu ke kereta api. Ayep Hanapi menjelaskan, jika pelakunya adalah anak-anak, KAI akan meminta orang tuanya bertanggung jawab atas tindakan anak-anak tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran dampak serius yang mungkin terjadi, termasuk kerusakan dan gangguan perjalanan kereta api. Ayep Hanapi juga menegaskan, PT KAI berpegang pada standar operasional yang ketat.
Ayep mengatakan bahwa setiap masinis wajib memberi isyarat saat mendekati tempat yang sering dilalui pengendara, agar setiap orang dapat menghindarinya dengan cepat dan efisien.
Peringatan ini tidak hanya demi keselamatan lalu lintas kereta api, namun juga partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas risiko di sekitar jalur kereta api.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini diharapkan dapat mengurangi insiden dan melindungi keselamatan bersama.***