Nanti, apabila hasil kajian tersebut sudah dinyatakan benar-benar melanggar, maka oleh Bawaslu akan langsung mengumumkannya ke publik.
“Semua laporan itu akan langsung kami kaji. Seandainya ada indikasi pelanggaran pidana Pemilu, maka akan kita bahas bersama Sentra Gakumdu. Tapi kalau hanya sebatas pelanggaran administratif, paling akan ditangani langsung oleh Bawaslu,” tutur Luli.
Itulah informasi mengenai Belum ada pelanggaran kampanye pemilu di Sumedang.