sumedangekspres – OJK Memantau 8 Perusahaan Pembiayaan dalam Pengawasan Khusus Inilah Daftar Perusahaannya! Pada Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan bulan November 2023 yang dilaksanakan secara virtual, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa delapan perusahaan pembiayaan atau leasing saat ini tengah berada dalam pengawasan khusus dari regulator.
OJK Memantau 8 Perusahaan Pembiayaan
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, status pengawasan khusus ini diberlakukan karena delapan perusahaan leasing tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 9/POJK.05/2021 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dalam peraturan yang tertuang dalam Peraturan, OJK Memantau 8 Perusahaan Pembiayaan dengan khusus.
Baca Juga:Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh PresidenBank BJB Bersiap Galang Dana Besar Rp3 Triliun pada Tahun 2024
Agusman menjelaskan bahwa kriteria yang menyebabkan perusahaan leasing dimasukkan ke dalam pengawasan khusus adalah dari aspek peringkat komposit tingkat kesehatan yang tergolong tidak sehat, memiliki rasio ekuitas terhadap modal yang kurang dari 0%, atau memiliki rasio pembiayaan nonperforming finance (NPF) neto melebihi 25%.
“Jika salah satu dari kriteria ini terpenuhi, maka perusahaan pembiayaan tersebut akan masuk ke dalam pengawasan khusus,” tegasnya.
Selain itu, Agusman juga mengungkapkan bahwa ada tujuh perusahaan pembiayaan lainnya yang masih belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Namun, dia menegaskan bahwa sejumlah perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang berisi langkah-langkah strategis guna memenuhi persyaratan ekuitas minimum tersebut.
OJK secara rutin memantau perkembangan realisasi dari rencana aksi yang telah disetujui.
Agusman juga menambahkan bahwa OJK sedang meneliti langkah-langkah pengembalian izin usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang terkena dampak ini, termasuk opsi injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau dari investor strategis yang baru.
Situasi ini menandakan perhatian serius OJK terhadap kesehatan lembaga keuangan non-bank di Indonesia.
Baca Juga:Konser Amal “Smilemotion FKG Unpad” Buka Pintu Kebaikan untuk Penderita Bibir SumbingPenonaktifan Bantuan Sosial di Desa Pamulihan, Ternyata Ini Penyebabnya
Para pemangku kepentingan diharapkan akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.