Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden

Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden
Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden(ist/pint/cakimin)
0 Komentar

sumedangekspres – Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden,  Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengecam rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden, sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

Cak Imin Membantah Rencana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden

Dalam pernyataannya, Cak Imin menyatakan penolakan total terhadap usulan tersebut yang dinilainya sebagai keputusan yang terlalu didorong.

“Dalam draf RUU tersebut, terlihat ingin adanya Pilkada DKI Jakarta yang diarahkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:Bank BJB Bersiap Galang Dana Besar Rp3 Triliun pada Tahun 2024Konser Amal “Smilemotion FKG Unpad” Buka Pintu Kebaikan untuk Penderita Bibir Sumbing

Kami di PKB menolak secara tegas, dan mayoritas fraksi juga akan melakukannya.

Hal ini terlalu dipaksakan dalam konteks waktu yang ada,” kata Cak Imin di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).

Menurut Cak Imin, RUU ini membutuhkan perencanaan yang lebih matang.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden, yang menurutnya membawa dampak berbahaya.

“Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden merupakan langkah yang berpotensi membahayakan dalam memperkuat sistem demokrasi yang seharusnya memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat,” ungkap Cawapres nomor urut 2 ini.

Dalam rancangan RUU Daerah Khusus Jakarta, terdapat usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk serta diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD.

Usulan ini menjadi hasil dari rapat pleno Baleg DPR dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) yang lalu.

Salah satu poin penting dalam draf RUU tersebut adalah penetapan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi, yang tercantum dalam Pasal 4.

Baca Juga:Penonaktifan Bantuan Sosial di Desa Pamulihan, Ternyata Ini PenyebabnyaDukungan Gizi untuk Anak-Anak Pamulihan Perjuangan Melawan Stunting

Walaupun menjadi Daerah Khusus, Jakarta tetap akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk serta diberhentikan oleh Presiden, dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10, yang merinci mekanisme penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Cak Imin menekankan perlunya perhatian yang lebih besar terhadap penyusunan RUU ini demi menjaga prinsip demokrasi yang sehat dan partisipatif, serta menegaskan bahwa PKB akan menolak usulan Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden dalam RUU tersebut.

0 Komentar