“Mereka harus dibantu dengan program yang mendekatkan pengadilan ke masyarakat, disitu kita bisa menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan. Atas inisiatif atau atas permintaan dari Pemkab dan untuk itu, terkait dengan sarana, fasilitas dan lainya pemkab yang harus menyiapkanya, bukan kami PA,” jelas Humas PA.
Menurut Drs Dimyati, Pemkab itu wajib mensejahterakan masyarakat dari berbagai bidang, termasuk bidang ketaatan kepada hukum atau Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Mungkin mereka bukan tidak taat atau sadar hukum tapi masalahnya tadi faktor ekonomi dan transfortasi, inilah yang harus dibantu pemerintah kabupaten. Memang pengadilan agama juga ada anggaran bagi Masyarakat, akan tetapi terbatas tidak akan bisa membantu secara full. Jadi hal inilah yang perlu intervensi dan dukungan Pemkab Sumedang,” pungkas Drs Dimyati. (ahm)