PA Sumedang Tingkatkan Masyarakat Sadar Hukum

BERI KETERANGAN: Humas PA Sumedang, Drs Dimyati SH MH., seusai memaparkan program Isbat nikah dan perkara yang perlu dukungan dari Pemkab Sumedang, kepada Sumeks di kantornya, baru-baru ini.
BERI KETERANGAN: Humas PA Sumedang, Drs Dimyati SH MH., seusai memaparkan program Isbat nikah dan perkara yang perlu dukungan dari Pemkab Sumedang, kepada Sumeks di kantornya, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA- Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH., melalui Humas PA Sumedang, Drs Dimyati SH MH mengatakan, untuk meningkatkan tertib adminitrasi dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di masyarakat  perlu adanya intervensi dan dukungan angaran dana. Anggaran berasal dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) untuk mefasilitasi transfortasi dan akomodasi masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Sementara, Humas PA Sumedang Drs Dimyati memaparkan, untuk  tahun 2024 program isbat nikah keluar gedung dari PA sudah tidak ada. Yang ada hanya kewenangan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau tidak mencatatkan pernikahannya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saat ini masyarakat Sumedang masih banyak yang belum memiliki buku nikah, atau belum tercatatkan pernikahanya dan itu bukan kewenangan PA. Kami mengimbau agar mereka datang ke PA. Begitupun dengan anggaran yang di khususkan untuk itu, tidak ada. Hanya bila ada masyarakat yang datang berperkara baru, kita layani dan kita selesaikan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Baca Juga:Ribuan Lembar Surat Suara Tiba di Gudang KPUPuluhan Hektare Sawah Terancam Banjir

Tapi, lanjut dia, bagi masyarakat yang tidak datang kasusunya tidak bisa diproses.

“Sesuai dengan prinsip pengadilan, bahwa dalam perkara perdata itu sistemnya hakim pasif, tidak mencari perkara,” ujarnya.

Drs Dimyati mengatakan, semua itu merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten, yang  harus punya kepedulian kepada masyarakatnya.

“Supaya hidup masyarakat itu tertib dan teratur, sesuai dengan peraturan regulasi yang ada, normatif mengikuti aturan hukum,” ucapnya.

Akan tetapi, sambung dia, bagi yang tidak mampu datang ke PA pihaknya bisa memberikan bantuan dengan berperkara prodeo gratis. Menurut Drs Dimyati,   bukan hanya perkara isbat nikah saja yang perlu intervensi dan dukungan dari Pemkab Sumedang tetapi semua perkara yang lain.

“Misalnya mereka perlu surat cerai, tapi mau ngurusin cerai ke PA jauh, terkendala dengan biaya, terkendala dengan transportasi, disini siapa yang harus membantu? Ya pemerintah bukan pengadilan karena pengadilan tidak punya kewajiban untuk masalah itu,” ujarnya.

Dia mengatakan,  jadi semua itu adalah terkait kepedulian pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap masyarakatnya.

0 Komentar