Revisi UU ITE jilid II ini juga memberikan batasan lain pada pasal 27 ayat (1) mengenai kesusuliaan.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tidak bisa dipidanakan dalam hal:
1. Membela diri
2. Dilakukan untuk kepentingan umum
3. Masalah kesehatan
4. Ilmu pengetahuan
5. Karya seni
Sumber : kompas.com