Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana

Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana
Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana

Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna.

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pada bagian pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait dengan isu kesusilaan.

Baca Juga:Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya, Tembus Hingga Rp 2,7 MiliarJam Tangan Pintar ‘SINURMI’ Untuk Ibu Hamil, Simbolis Dari Camat Tanjungsari

Revisi UU ITE Jilid II yang dilakukan meliputi penambahan pengecualian dari hukuman bagi individu yang menyebarkan konten yang bersifat asusila, seperti kekerasan seksual, sebagai bentuk pembelaan diri.

Sejak lama, pasal yang berkaitan dengan kesusilaan dalam Undang-Undang ITE sering disebut sebagai pasal yang ambigu.

Hal ini disebabkan banyak korban kekerasan seksual di platform daring yang terancam pidana karena membagikan konten terkait kekerasan seksual yang mereka alami.

“Namun dengan revisi kedua ini, pidana tidak bisa ditujukan apabila seseorang menyebarkan konten asusila untuk membela diri,” kata Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam video Konferensi Pers: Perubahan Kedua atas UU ITE di saluran YouTube KemkominfoTV, sebagaimana dikutip KompasTekno, Rabu (6/12/2023).

Salah satu kasusnya adalah seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram yang bernama Baiq Nuril yang ramai pada 2014/2015 silam.

Pengalaman yang dialami dirinya adalah ketika Kepala sekolahnya yang bernama Muslim menelepon dirinya dan menceritakan tentang pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril, Karena merasa dirinya dilecehkan, Nuril lalu merekamnya.

Rekaman itu lalu tersebar dan membuat Muslim dimutasi. Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga:Rekruitment Anggota KPPS KPU Sumedang Butuh 25.599 Personil, Pendaftaran Akan Segera di Buka!Disdik Sumedang Sudah Memperbaiki 50 Sekolah Selama Tahun 2023

Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. Nuril mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Baiq Nuril pada tahun 2019 dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan amnesti, sehingga Nuril dibebaskan dari segala jeratan hukum.

0 Komentar