Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana

Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana
Revisi UU ITE Jilid II Disahkan, Viralkan Karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana(istimewa)
0 Komentar

Revisi UU ITE jilid II  ini juga memberikan batasan lain pada pasal 27 ayat (1) mengenai kesusuliaan.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tidak bisa dipidanakan dalam hal:
1. Membela diri
2. Dilakukan untuk kepentingan umum
3. Masalah kesehatan
4. Ilmu pengetahuan
5. Karya seni

Sumber : kompas.com

0 Komentar