Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya, Tembus Hingga Rp 2,7 Miliar

Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya, Tembus Hingga Rp 2,7 Miliar
Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya, Tembus Hingga Rp 2,7 Miliar(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya, Tembus Hingga Rp 2,7 Miliar

Modus investasi kecantikan di Tasikmalaya yang tega menipu sejumlah orang hingga mencapai Rp 2,7 miliar. Pelaku Modus investasi kecantikan di Tasikmalaya itu adalah pasangan sumai istri, Kedua pasangan tersebut adalah AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26). Ironisnya, pelaku utama, AA, ternyata merupakan adik dari beberapa korban.

Kelakuan kedua pasangan ini diketahui setelah 9 korbannya melaporkannya ke polisi. Keempatnya dengan cerdik meminta korban untuk berinvestasi di bisnis skincare online.

Para korban yang tergoda kemudian mulai menginvestasikan uangnya di sana.tidak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer kini mencapai Rp 100 juta hingga Rp 900 juta, dengan total kerugian tercatat Rp 2,7 miliar.

Baca Juga:Jam Tangan Pintar ‘SINURMI’ Untuk Ibu Hamil, Simbolis Dari Camat TanjungsariRekruitment Anggota KPPS KPU Sumedang Butuh 25.599 Personil, Pendaftaran Akan Segera di Buka!

Setelah korban terjerumus ke dalam perangkap, kedua pasangan tersebut mulai melancarkan tipu muslihatnya. Uang investasi yang dijanjikan sebelumnya justru hilang tanpa kabar.

Saat ini keempat pelaku modus investasi kecantikan di Tasikmalaya sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Salah satunya adik korban sendiri yaitu AA.

“Nilai kerugiannya sampai Rp 2,7 miliar dari sembilan korban. Jadi modusnya mereka ajak korban investasi secara online barang kecantikan. Di tengah jalan uang sudah masuk keuntungan yang dijanjikan nggak ada, malah uang juga raib. Peran tersangka AA yang memiliki ide untuk melakukan penipuan serta yang mengatur sistem bisnis fiktif”, kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Sohet, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/12/23).

Di saat yang sama, tersangka lainnya, AR, juga berperan dalam jual beli barang hasil kegiatan perdagangan gelap tersebut.

Berikutnya, tersangka RA berperan sebagai pemasok dan juga sebagai pelanggan. PP juga berpura-pura menjadi pelanggan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta mengatakan para korban telah menerima manfaat yang dijanjikan tersangka. Tapi hanya untuk sebulan.

Bulan berikutnya, korban tidak mendapat keuntungan karena perusahaan mengubah sistem dan manajemennya.

Baca Juga:Disdik Sumedang Sudah Memperbaiki 50 Sekolah Selama Tahun 2023Marak Aksi Hipnotis di Sumedang, Masyarakat Dihimbau Agar Waspada!

Polisi menyita barang bukti tiga kendaraan roda dua dan roda empat, serta setumpuk dokumen bank milik korban dan investor.

Dana hasil penipuan itu digunakan untuk gaya hidup tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

0 Komentar