sumedangekspres – Berikut artikel selengkapnya tentang Pemabuk Aniaya Pengelola Penginapan di Jatinangor.
Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis malam, tanggal 7 Desember 2023.
Seorang pria yang juga pengelola sebuah penginapan, Mardianto, menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pria yang diduga dalam kondisi mabuk.
Baca Juga:Pilu! Ini Kisah Siska Afrina yang Gugur 11 Hari Menjelang Wisuda, Korban Erupsi Gunung MarapiHati-hati! BPBD Sumedang Sebut Ada 20 Pohon Rawan Tumbang di Cadas Pangeran Setelah Insiden Sebelumnya
Kronologi Pemabuk Aniaya Pengelola Penginapan di Jatinangor
Peristiwa Pemabuk Aniaya Pengelola Penginapan di Jatinangor ini, berawal dari keributan yang disebabkan oleh dua pria mabuk di halaman penginapan tersebut.
Mardianto, sebagai pengelola tempat tersebut, tidak tinggal diam dan mencoba menegur mereka.
Namun, tindakan itu justru memicu amuk kedua pria tersebut.
Menurut keterangan Mardianto, “Setelah ditegur, kedua pria tersebut malah semakin merusak mobil yang terparkir di halaman penginapan. Saya mencoba menenangkan situasi, namun tiba-tiba mereka menyerang saya dengan senjata tajam berupa golok.”
CCTV merekam momen dramatis saat Mardianto dengan sigap menghindari serangan penusukan yang ditujukan ke arah tubuhnya.
Meskipun berhasil menghindar, Mardianto mengalami luka ringan di tangan akibat sabetan senjata tajam.
Pengrusakan mobil dan serangan dengan senjata tajam ini berlangsung dalam waktu singkat sebelum kedua pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Sementara korban, bersama pemilik mobil yang dirusak, segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jatinangor.
Baca Juga:Perempuan Sukabumi Ini Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Dukun ‘Penyembuh Penyakit’Serem! 35 Rumah di Majalengka Terancam Pergerakan Tanah
Pengacara yang mewakili Mardianto, Dandi Firmansyah, mengungkapkan bahwa kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 2 Desember 2023.
“Hari ini, dilakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian untuk meminta penanganan hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Dandi Firmansyah.
Berdasarkan empat bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, pertama-tama adalah pengrusakan barang yang diduga dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, sesuai dengan Pasal 170 dan 406 KUHP.
Hasil penyelidikan dari bukti-bukti CCTV dan keterangan saksi akan menentukan apakah pelaku bertindak sendiri atau melibatkan pihak lain.
Pengrusakan dimulai dengan kendaraan mobil yang terparkir, dan setelah itu terjadi cekcok ketika korban meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.