sumedangekspres – Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru Antisipasi Lalu Lintas yang Padat, Pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2024, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri serta Kementerian PUPR telah menetapkan langkah-langkah pengaturan lalu lintas yang diperlukan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran selama masa liburan yang diprediksi akan ramai ini.
Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru Antisipasi Lalu Lintas yang Padat
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro, beberapa pengaturan lalu lintas akan diberlakukan di jalan raya dan lintas penyeberangan.
Hal ini termasuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, penggunaan sistem jalur contra flow atau pasang-surut, serta pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Baca Juga:Sumedang Dinobatkan Sebagai Kabupaten Unggulan dalam Penerapan Manajemen TalentaPembangunan Drainase Tol Cisumdawu Sumedang Menangani Genangan Air
“Pembatasan operasional ini diimplementasikan untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas selama libur Nataru, mengingat diperkirakan akan ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan non-tol,” ujar Hendro.
Pembatasan akan diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Adapun jadwal pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol selama libur Nataru adalah sebagai berikut:
Jalur Tol:
1. Lampung – Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong; Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; Jakarta-Cikampek.
5. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan; Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi-Cimalaka; Cimalaka-Dawuan.
6. Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh (Semarang); Jatingaleh-Srondol (Semarang); Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang); Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-
Demak; Jogja-Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; Pandaan-Malang.
Jalur Non Tol:
1. Sumatera Utara: Medan-Berastagi; Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
2. Jambi – Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; Padang-Bukit Tinggi.
3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
5. Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan; Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; Serang-Pandeglang-Labuhan.
6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.