sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang tengah mengkaji serius dua indikasi pelanggaran kampanye Pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam pengumuman resmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, menyoroti dua dugaan pelanggaran yang sedang dalam proses kajian oleh pihaknya.
Sebagaimana diungkapkan oleh Ade Adrianta Sinulingga, “Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu, kami telah menerima 2 laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. Kedua laporan tersebut, kini sedang kami kaji.”
Baca Juga:Kenapa Dinamakan Sumedang? Ini Asal UsulnyaJelang Pemilu 2024, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan Dimutasi ke Polda Jabar
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti oleh Bawaslu Sumedang adalah terkait dengan iklan kampanye yang diduga dipasang oleh salah satu partai politik peserta Pemilu di salah satu stasiun televisi lokal. Menurut aturan yang berlaku, pemasangan iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024. Oleh karena itu, apa yang dilaporkan masyarakat ini memang masuk dalam kategori dugaan pelanggaran.
Ade Adrianta Sinulingga menjelaskan, “Sesuai ketentuan, pemasangan iklan kampanye di media massa itu baru bisa dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024. Dengan demikian, yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut, memang masuk dugaan pelanggaran.”
Selain dugaan pelanggaran terkait iklan kampanye, Bawaslu Kabupaten Sumedang juga menyoroti kasus kedua yang melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Laporan yang masuk menunjukkan bahwa seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Sumedang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye.
“Kedua laporan indikasi pelanggaran yang kini sedang dikaji oleh Bawaslu Sumedang itu, pertama dugaan pelanggaran iklan kampanye di salah satu stasiun televisi lokal, dan kedua dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur,” tambah Ade Adrianta Sinulingga.
Proses kajian atas kedua dugaan pelanggaran ini sedang berlangsung, dan Bawaslu Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ade Adrianta Sinulingga menegaskan bahwa hasil kajian akan dibahas dalam Pleno Bawaslu. “Sekarang sedang kami kaji dulu. Nanti hasil kajiannya akan dibahas dalam Pleno Bawaslu. Nanti kalau berdasarkan hasil Pleno itu dinyatakan terindikasi pelanggaran Pemilu, maka pihak bersangkutannya akan kami undang untuk klarifikasi,” tuturnya.