sumedangekspres – Pria Asal Kudus Menjual Ginjal Rp 175 Juta ke India
Pria berinisial RA (25) yang merupakan warga Kabupaten Kudus Jawa Tengah, diduga akan menjual ginjalnya seharga Rp. 175 juta ke India.
Namun pria asal Kudus menjual ginjal itu berhasil diamankan kepolisian di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023), saat hendak terbang ke India.
Selain RA, polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.
Baca Juga:Covid-19 Varian EG.5 Yang Menyebabkan Naiknya Kasus di Indonesia,Berikut Fakta-FaktanyaDBD Mengancam Sumedang, Dinkes Sumedang Peringatkan Masyarakat Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan
Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menyebutkan bahwa menurut keterangan RA, dia pertama kali mengikuti suatu akun di platform media sosial yang menawarkan transaksi jual beli ginjal.
Pada akun media sosial tersebut, terdapat calon pembeli dan seorang koordinator yang diduga berlokasi di India. RA kemudian mengungkapkan keinginannya untuk menjual ginjalnya.
Koordinator yang disebut EC mengatur transaksi dengan harga sebesar Rp 175 juta. Namun, pada awalnya, RA hanya menerima pembayaran sebesar Rp 10 juta dari total tersebut.
Selanjutnya, RA diperintahkan untuk pergi ke India bersama Mulyaji dengan dugaan bahwa pengambilan ginjal akan dilakukan di sana.
Pria asal Kudus menjual ginjal diduga untuk membiayai saudaranya yang sakit. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Mulyaji telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI no 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta.