sumedangekspres – Dua Pemuda Terjaring Operasi Polisi Bawa 3 Kg Ganja dari Ekspedisi, Terdapat dua pemuda, Aditya (24) dan Ahmadi (26), menjadi sorotan saat keberanian mereka mengambil risiko besar dengan membawa Dua Pemuda Terjaring Operasi Polisi Bawa 3 Kg Ganja dari Ekspedisi.
Namun, petualangan gelap itu berakhir dalam cengkeraman tegas anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada tanggal 8 Desember 2023 di Kampung Kurubut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dua Pemuda Bawa 3 Kg Ganja dari Ekspedisi
Perwira Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi awal mula penangkapan mereka.
Baca Juga:Medsos, Panggung Inspiratif Pramuka Galang Kebaikan pada Bulan Bakti Saka Kalpataru dan WanabaktiPROMO SPESIAL! KAI Siapkan Diskon Besar untuk Perjalanan Menuju Sumedang 🚆
“Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan kedua tersangka dan menyita 3.018 gram ganja saat penangkapan,” ungkapnya pada hari Minggu (10/12/2023).
Keterangan dari keduanya memaparkan bahwa ganja itu mereka dapatkan melalui pesanan online yang dikirim melalui layanan pengiriman barang dari seseorang bernama Sofian alias Pian, yang masih buron.
“Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan sesuai instruksi dari Sofian. Kedua tersangka yang kami tangkap ini berperan sebagai perantara dalam bisnis gelap jual-beli narkotika jenis ganja,” jelas Tanwin.
Kedua tersangka, yang baru satu bulan terlibat dalam kegiatan tersebut, mampu meraup keuntungan rata-rata Rp 1,5 juta dan juga menggunakan ganja untuk keperluan pribadi.
“Kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah kami bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cimahi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini juga menghasilkan penyitaan kardus cokelat yang tertutup rapat, di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam berisi daun ganja, dikemas dalam dua lapisan plastik berwarna hitam dan bening.
“Pihak kepolisian turut menyita dua handphone, timbangan digital putih, 7 lembar kertas nasi berwarna cokelat, dan satu hekter sebagai barang bukti tambahan,” sambung Tanwin.
Baca Juga:Jadwal Samsat Keliling di Sumedang 11 sampai 16 Desember 2023Unla dan PMI Jabar Gelar Orientasi Simulasi Kepalangmerahan untuk Meningkatkan Kapasitas Relawan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kisah ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar wilayah mereka.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan.