sumedangekspres – Pernikahan Sesama Jenis, Bupati Cianjur Imbau Warga Berhati-hati.
Cerita tentang cinta terlarang antara dua wanita yang berujung pada pernikahan di Cianjur menjadi perhatian publik.
Kejadian ini menarik perhatian tidak hanya karena dilarang oleh agama, tetapi juga melanggar aturan hukum.
Terkait dengan pernikahan IH (23) dan AY (25), yang keduanya wanita, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan bahwa secara hukum, pernikahan tersebut tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan ini hanya melakukan nikah sirih.
Baca Juga:Mahasiswi di Sumedang Dilamar Dosen Sehari Sebelum Sidang, Viral di Media SosialTernyata Agen Penyeludup Pengungsi Rohingya ke Aceh Seorang Petani Garam di Bangladesh, Dapat Untung Miliaran
“Kementerian Agama meminta persyaratannya tidak diberikan. Kementerian Agama memberikan peringatan, terlebih lagi ini hubungannya ditemukan melalui media sosial dan datang ke Cianjur tanpa didampingi keluarga,” ujar Herman kepada Cianjur Ekspres.
Herman juga mengingatkan masyarakat Cianjur untuk tidak tergesa-gesa dalam berurusan dengan orang yang baru dikenal, terutama jika identitasnya tidak jelas.
“Saya mohon perhatian kepada masyarakat Cianjur, jangan gegabah. Harus jelas dulu keluarganya, keturunannya, dan asalnya dari mana. Apalagi ini hanya dikenal melalui media sosial,” tambahnya.
Bupati menyatakan bahwa bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia akan datang ke lokasi untuk menyelidiki kronologis peristiwa yang sebenarnya. Namun, Herman mencatat bahwa berdasarkan informasi dan liputan media, korban dalam hal ini juga mungkin menjadi korban penipuan.
“Hari berikutnya, bersama MUI, saya akan datang ke lokasi untuk membuktikan kronologis yang sebenarnya. Tetapi melihat informasi dan liputan media, tampaknya yang bersangkutan juga menjadi korban penipuan,” lanjutnya.
Herman menyatakan bahwa keluarga korban tidak memperhatikan peringatan dari KUA setempat agar berhati-hati. Meskipun sudah diberi tahu untuk berhati-hati, mereka tetap tidak waspada.
Herman menekankan bahwa KUA telah memberi tahu mereka untuk berhati-hati dan bahkan ada informasi bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak memberikan rekomendasi, yang membuat pernikahan ini semakin kontroversial.
Baca Juga:Warga Terus Desak UNHCR Untuk Pindahkan Pengungsi Rohingya Keluar dari AcehPengungsi Rohingya Minta Hak Tanah? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Demikian pembahasan mengenai Pernikahan Sesama Jenis, Bupati Cianjur Imbau Warga Berhati-hati.***
Artikel ini sudah pernah terbit di Cianjur Ekspres dengan judul Bupati Cianjur Imbau Warga Berhati-hati agar Pernikahan Sesama Jenis Tak Terulang.