sumedangekpsres – Kasus Suap Bandung Smart City, 3 Terdakwa Sudah Mendapat Vonis Hukuman
Hari ini, Rabu tanggal 13 Desember, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung akan mengumumkan putusan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia Layanan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.
Raut wajah ketiga terdakwa, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, menunjukkan ketegangan dan kepanikan yang sangat terlihat saat mereka menanti hasil pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.
Baca Juga:Warga Sukabumi Bunuh Diri Akibat StresLahan BLK di Majalengka 8 Tahun Mangkrak Tidak Terurus
Di samping itu, ketiganya terlihat cemas menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kemarin telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sesuai dengan tuntutannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK telah mengajukan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Layanan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun bagi Yana Mulyana, 4,6 tahun bagi Dadang Darmawan, dan 4 tahun bagi Khairur Rijal.
Pada kasus suap Bandung Smart City ini Mereka dijerat oleh dua pasal, yang pertama pasal 12 A tentang penerimaan suap dan pasal 12 B tentang gratifikasi. Khairul Rijal mendapatkan hukuman 4 tahun penjara, Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan, dan Yana Mulyana 5 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di jabarekspres.com dengang judul Jelang Vonis, 3 Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Terlihat ‘Tidak Santuy’