sumedangekspres – Kasus kematian MR (30), seorang pria yang dikenal sebagai MC kawinan di Garut, akhirnya menemui titik terang setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, MES (24).
Terungkap bahwa MES memiliki hubungan terlarang dengan korban, membawa tragedi kencan yang berujung pada pembunuhan mengerikan di Sungai Cikamiri, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Garut pada Jumat, 1 Desember 2023.
Jasad MR ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dan tanpa identitas mengambang di sungai, memicu kecurigaan bahwa ini bukanlah kematian biasa.
Baca Juga:Antisipasi Pemerintah Hadapi Lonjakan Perjalanan Nataru 2023/2024Pemangkasan Pohon di Jalan Cadas Pangeran oleh BPBD dan Instansi Terkait: Langkah Preventif untuk Keamanan Pengguna Jalan
Proses autopsi dan penyelidikan identitas memastikan bahwa korban adalah MR, yang selanjutnya memicu upaya polisi untuk menelusuri penyebab kematian.
Polisi berhasil mengungkap pelaku belum lama ini, MES setelah menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepadanya.
Hasil interogasi terhadap MES membawa ke permukaan informasi mengejutkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan terlarang, dipicu oleh hubungan sesama jenis.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa MES ditangkap di rumahnya di Samarang, Garut.
Dalam pengakuan MES kepada penyidik (13/12/2023), dia mengakui menjadi dalang di balik kematian MR. Hubungan terlarang ini, menurut Yonky, memainkan peran krusial dalam pemicu pembunuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut berlatar belakang ketidakpuasan korban saat kencan dengan MES.
Rasa gelap hati MES mendorongnya untuk melakukan tindakan nekat, mengambil nyawa MR dengan melilitkan tali sepatu di lehernya hingga korban kejang.
Baca Juga:Mengatasi Ancaman Pohon Tumbang Selama Musim Hujan di Kabupaten SumedangMenteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan Memastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Menjelang Nataru di Pasar Tanjungsari, Sumedang
Setelah berhasil membunuh korban, MES menyeret jasadnya ke sungai terdekat, tidak jauh dari lokasi kencan mereka. Jasad korban kemudian dihanyutkan oleh arus sungai, menyulitkan proses identifikasi dan penemuan awal oleh pihak berwajib.
MES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan pasal-pasal berat.
Selain dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, MES juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Fakta bahwa MES menguasai sejumlah barang berharga milik korban menambah lapisan tuduhan terhadapnya.
Hukuman mati mengintai MES sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang mengerikan. Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan terlarang, menggambarkan bagaimana ketidakpuasan dan konflik dapat mengarah pada tindakan keji dan tak terduga.