Nana Supena, Kepala BKD Provinsi Banten, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan oleh pimpinan Bapenda karena DMS masih memiliki status sebagai tenaga harian lepas atau honorer.
“Bapenda telah menindaklanjuti, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan,” kata Nana.
Nana menekankan bahwa seluruh pegawai ASN maupun non-ASN diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi kode etik pegawai.
Baca Juga:Motif Guru SD Bunuh Diri Bersama Keluarga di Pakis MalangIstri Dilaporkan ke Polisi Karena Pergoki Suami Selingkuh Dengan Siswi SMA
Ia menegaskan bahwa tindakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar disiplin, sebagaimana yang dilakukan terhadap DMS.
“Atas kejadian ini, agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga agar di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan perlunya memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti sebagai ASN atau pegawai honorer.
Al Muktabar menyatakan bahwa tindakan tidak senonoh tersebut tidak dibenarkan, baik oleh ASN maupun masyarakat umum.
Demikian pembahasan mengenai Video Mesum 15 Detik Pegawai Honorer Bapenda Banten Viral, Pelaku Dipecat.***