sumedangekspres – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas dan penyebarluasan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan kampus.
Dekan FT UGM, Prof Selo, menandatangani SE tersebut pada 1 Desember, dengan dasar hukum yang mengacu pada peraturan-peraturan Rektor UGM terkait perilaku mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen.
Poin utama SE tersebut adalah penolakan terhadap aktivitas LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca Juga:Bank Indonesia Jalin Hubungan dengan Bank Korea untuk Penggunaan LCTTernyata Ini Arti Ndasmu Etik! Ucapan Prabowo yang Lagi Viral
FT UGM juga memberikan wewenang untuk memberikan sanksi maksimal terhadap individu yang terlibat dalam perilaku atau penyebarluasan yang mendukung LGBT.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Sugeng Sapto Surjono, menjelaskan bahwa aturan ini diambil setelah adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan toilet perempuan, menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswi.
SE tersebut menjadi payung hukum untuk tindakan persuasif dan klarifikasi terhadap individu yang dilaporkan.
Tindakan serupa juga terlihat di Institut Teknologi Sumatera (Itera), yang pada September lalu mengeluarkan SE menolak kampanye perilaku LGBT di lingkungan kampus.
Rektor Itera, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha, menegaskan penolakan terhadap gerakan LGBT untuk menjaga iklim akademik yang kondusif.
SE Itera melarang sivitas akademika dan tenaga kependidikan mendukung serta berperan dalam penyebaran dan kampanye LGBT, dengan ancaman tidak memperkenankan penggunaan sarana dan prasarana kampus untuk tujuan tersebut.
Ini menjadi respons pencegahan terhadap kasus LGBT di sejumlah lingkungan kampus, dengan upaya menjaga iklim akademik agar tidak terganggu oleh permasalahan semacam itu.