kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Jatinangor Minta Jangan Ada Intervensi dan Intimidasi
𝘑ATINANGOR – Dendy Firmansyah, penasehat hukum Mudiyanto, korban dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor, mendesak polisi untuk segera menahan seorang terduga lainnya, dalam kasus tersebut.
Hal itu dia katakan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/12).
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil. Jika pihak kepolisian belum menetapkan status pelaku kedua, kami berencana melakukan gelar perkara secara terbuka di tingkat Polres atau Polda,” tambahnya.
Baca Juga:Berkolaborasi dengan Akademisi dan Dinas Pariwisat, Traveloka Dorong Pertumbuhan Pariwisata Berkelanjutan di Bali, Bandung, dan YogyakartaPakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Peran Strategis Petugas Satpol PP Perlu Didukung oleh Kemampuan Adaptasi Sosial Serta Keterampilan Komunikasi
Pernyataan itu dia ungkapkan, lantaran dalam penanganan kasus tersebut, dia menduga adanya upaya intervensi dari pihak lain terhadap proses hukum.
Bahkan dia memberikan update terbaru mengenai kasus tersebut. Selain penahanan satu tersangka, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa CCTV dan barang bukti lainnya.
“Berkas SPDP telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumedang, dan terduga pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP,” ungkapnya.
Desakan Dendy agar pelaku kedua segera ditahan, mengacu pada bukti keterangan saksi, foto, dan rekaman CCTV yang jelas menunjukkan keterlibatan pelaku tersebut.
Di sisi lain, kata ia, pihak korban mengalami gangguan dari berbagai pihak yang mencoba bermediasi, mengintervensi, dan bahkan ada tanda-tanda intimidasi dan fiktimisasi.
Dendy menduga adanya intimidasi berupa penekanan aktif dan serangan fisik serta mental terhadap korban. Jika intimidasi berlanjut, langkah hukum akan diambil dengan melibatkan LPSK dan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami mengimbau agar pihak-pihak tersebut menahan diri, dan jika terdapat bukti intimidasi atau intervensi, akan diungkap dan dibuktikan secara luas,” tambahnya.
Baca Juga:Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Guru Harus Berperan Sebagai Pemandu dalam Menempa Mental Generasi Milenial di Era DigitalDi Kota Padang, Lembaga Prestasi Rekor Indonesia Dunia Berikan Tiga Penghargaan kepada Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana dan Sang Putra Savero Karamiveta Dwipayana
Meskipun ada permohonan damai, korban hingga saat ini belum memutuskan untuk berdamai. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 untuk penganiayaan, Pasal 406 atau Pasal 170 terkait pengrusakan, dan Pasal 2 UU Darurat terkait sajam.
“Perkara ini akan terus dikembangkan, khususnya terkait pihak-pihak yang berusaha mengintervensi, mengintimidasi, dan memviktimisasi. Semua pihak yang melanggar hukum akan diproses secara tegas,” tuturnya.
Sebelumnya, Jajaran Kepolisan Polsek Jatinangor berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor.