sumedangekspres – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan pernyataan tegas soal tak aktifnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Karyoto mengatakan, Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika tidak mengikuti pemeriksaan. Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan terakhir yang dijadwalkan pada Kamis (21/12).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengajukan surat kepada penyidik ​​untuk meminta penundaan penyidikan, dengan alasan kliennya punya jadwal kegiatan lain.
Baca Juga:Membangun Potensi UMKM Sumedang Menuju Tingkat Internasional: Inisiatif CCEP Indonesia 2023Optimisme Disparbudpora Kabupaten Sumedang: Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisata Natal dan Tahun Baru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Rabu pekan depan, 27 Desember 2023, di Bareskrim Polri.
Ade Safri, juru bicara Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan diantaranya, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
Ade Safri menegaskan bahwa jika Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan, langkah berikutnya akan menjadi penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Ancaman ini menciptakan situasi ketegangan antara lembaga penegak hukum dan pimpinan KPK nonaktif tersebut.
Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam proses pemeriksaan ini telah menjadi sorotan dan memicu spekulasi terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik seiring dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.***
Demikian merupakan artikel mengenai Kapolda Metro Jaya: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan!.