sumedangekspres – Penemuan Tengkorak Perempuan Korban Pembunuhan di Batam.
Kasus penemuan tulang belulang atau tengkorak manusia di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau, telah berhasil diungkap.
Identitas tengkorak tersebut diduga milik seorang wanita bernama Fitriani, penduduk Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Fitriani dilaporkan hilang hampir setahun yang lalu dan diperkirakan menjadi korban pembunuhan.
Baca Juga:Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2023Mitos Batu Keramat di Dayeuhluhur Sumedang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan otopsi, tengkorak yang ditemukan di Setokok, Bulang, kemarin telah diidentifikasi sebagai milik Fitriani, yang telah dinyatakan hilang hampir satu tahun.
Penemuan tengkorak Fitriani dilaporkan oleh warga sekitar pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 08.10 WIB, ketika mereka hendak melihat batas tanah milik warga setempat.
Warga melihat tengkorak kepala di pinggiran jalan sebelah kiri dan melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwenang.
Warga dan petugas Polsek Galang kemudian menemukan bagian lain dari tengkorak, termasuk bagian badan, kaki, dan tangan, beserta barang-barang yang diduga milik korban, seperti tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk, dan baju yang masih melekat di tengkorak.
Pelaku pembunuhan terhadap Fitriani berhasil diidentifikasi sebagai ZH (33), yang juga merupakan kekasih korban.
Motif pembunuhan ini adalah karena ZH tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang dialami oleh Fitriani, yang pada saat itu hamil 3 bulan.
Fitriani, setelah memberi tahu keluarganya bahwa akan bekerja di Malaysia sebagai TKW, sebenarnya bertemu dengan ZH di Batam.
Baca Juga:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Sumedang Jumat 22 Desember 2023Jadwal Sholat Sumedang Jumat 22 Desember 2023
Setibanya di Batam, korban meminum obat penggugur kandungan yang dibawanya dan kemudian dibawa ZH jalan-jalan ke Barelang.
Namun, setelah tiba di Teluk Air, korban merasa sakit, dan ZH mengakhiri hidupnya dengan melilitkan selendang di lehernya.
Pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian tanpa membawa barang milik korban.
Nugroho menekankan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Demikian pembahasan mengenai Penemuan Tengkorak Perempuan Korban Pembunuhan di Batam.***