sumedangekspres – Begini Tanggapan Keluarga Yosua Soal Putri Candrawathi dapat Remisi Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, diberikan remisi natal selama 1 bulan. Keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan tanggapan atas remisi yang diterima Putri Candrawathi tersebut.
Pihak Yosua memutuskan untuk mempercayakan hal ini kepada jalannya proses hukum.
Baca Juga:Prestasi Membanggakan! Kereta Cepat Catat Telah Angkut 1 Juta Penumpang Hanya dalam Waktu 2 BulanPenyebab Kematian Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara
Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak, menyatakan bahwa mengenai hal tersebut, mereka tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Beliau menegaskan bahwa keputusan tersebut sebaiknya diserahkan kepada para ahli hukum yang berkompeten.
Meskipun begitu, keluarga tidak berniat untuk mengulang pembahasan mengenai hukuman istri Ferdy Sambo tersebut. Pasalnya, dalam suasana Natal saat ini, keluarga menginginkan kedamaian dan berusaha menjauh dari kenangan masa lalu yang telah cukup berat.
Rohani menyatakan bahwa damai Natal hadir bersama mereka yang dengan jelas tidak ingin terlalu lama terjerat dalam suasana kesedihan.
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan bahwa remisi yang diterima oleh istri Ferdy Sambo dianggap terlalu diberikan dengan cepat, meskipun syarat-syarat remisi hukuman bagi narapidana telah diatur oleh Undang-Undang.
Ramos menyatakan bahwa jika dilihat dari sudut pandang hukum, remisi Natal untuk Putri Candrawathi dianggap sah. Oleh karena itu, pemberian remisi ini dapat memberikan kesan bahwa hukuman terhadap pelaku kejahatan di Indonesia menjadi terasa lebih ringan.