sumedangekspres– Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun Firli absen dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tak dapat ditinggalkan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap Firli Bahuri ditahan saat diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Yudi menyebut alasan Firli saat absen pemanggilan pertama tak jelas.
Yudi menyebut Firli bisa saja ditangkap kalau tidak hadir. Dia mengatakan bahwa biasanya tersangka korupsi selalu ditahan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa.
Baca Juga:Cara Mengatur Keuangan untuk Biaya Kuliah! Supaya Tidak Merepotkan Orang Tua!Rincian Biaya Kuliah di UNSAP Sumedang: Persiapkan Sebelum Masuk Kuliah!
Kemarin pemeriksaan sebelumnya dia tidak hadir, artinya kalau tidak hadir bukan hanya bisa dijemput paksa tapi dilakukan penangkapan karena dia adalah tersangka, kalau saksi jemput paksa.
Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa Firli bisa otomatis diberhentikan jika statusnya sebagai terdakwa.
Menarik adalah ketika pengunduran Firli belum diproses, ketika dia menjadi terdakwa dia langsung bisa diberhentikan tanpa adanya surat pengunduran diri.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Pengacara Firli, Ian Iskandar yakin bahwa kliennya tidak ditahan hari ini. Ian menyebut alasan absen pemanggilan pertama pada Kamis (21/12) disertai dengan alasan jelas. Dia menyebut semuanya telah sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut, dia mengatakan Firli akan lanjut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah pemeriksaan ini. Diketahui, Dewas hari ini akan mengumumkan hasil sidang etik terhadap Firli.
Itulah informasi mengenai Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap SYL .