sumedangekspres– Pemberian nama anak diatur Pemerintah, memiliki anak adalah anugrah yang tak terhingga sehingga memberikan nama juga harus sesuai dan memiliki arti. Hanya saja jangan sampai ribet dan susah dalam penyebutan.
Pemberian nama pada anak saat ini ada aturannya, di mana orang tua tak bisa memberikan nama yang aneh aneh karena akan ditolak oleh sistem saat diajukan untuk mendapatkan administrasi kependudukan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 yaitu aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Baca Juga:Serba Digitalisasi MPP Sumedang Bisa Daftar Online: Tak Perlu Ribet Ngantri!Peringatan 19 Tahun Tsunami Aceh Dihadiri Prabowo dan SBY!
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang Rusyana mengatakan, atas dasar itulah pihaknya kini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut.
Ia menjelaskan dalam Permendagri tersebut dikatakan bahwa pemberian nama minimal 2 kata dan paling banyak 60 huruf, tidak boleh memberikan nama yang aneh pada anak.
Kadang kan saat ini banyak ditemukan nama nama aneh pada KTP yang bisa menimbulkan salah tafsir dan bisa menimbulkan bahan ejekan.
Maka setelah adanya Permendagri ini, orang tua yang mendaftarkan nama anaknya kurang dari 2 kata dan nama yang aneh akan ditolak oleh sistem.
Harapannya pasca sosialisasi, orang tua bisa paham dan mengerti sehingga tidak salah dalam memberikan nama pada anak dan administrasi kependudukannya dapat diproses.
Itulah informasi mengenai Pemberian nama anak diatur Pemerintah.