sumedangekspres – Polisi Tetapkan 11 Artis Film Dewasa Sebagai Tersangka Produksi Porno di Jakarta Selatan! Jakarta Selatan diguncang oleh kontroversi besar!
Polisi telah menetapkan 11 individu, termasuk artis papan atas seperti Siskaee dan Virly Virginia, sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno yang menggegerkan.
11 Artis Film Dewasa Sebagai Tersangka Produksi Porno
Informasi dari Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait peningkatan status mereka.
Baca Juga:Hah Bener Ga Gus Miftah Lakukan Money Politik ? Ternyata Ini Faktanya!Breaking News! Mulai Tahun 2024, Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta Wajib Dibayar! Siapa yang Berhak Gratis? Lah Kocak Pemerintah
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Terungkap bahwa dua dari 11 tersangka adalah talenta pria, sementara sembilan lainnya adalah wanita yang terlibat dalam produksi konten dewasa tersebut.
Pemeran wanita yang juga tersangka antara lain Siskaee, Virly Virginia, serta beberapa nama lain yang turut terlibat dalam skandal ini.
Pihak berwenang telah mengirim surat penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi telah menahan lima tersangka terkait produksi konten dewasa. Mereka memiliki peran beragam mulai dari pemeran hingga pemilik situs web yang menyediakan konten berbayar tersebut.
Ade Safri menyatakan bahwa tiga website yang dikendalikan oleh kelima tersangka tersebut diperkirakan telah memproduksi lebih dari 120 film.
Selain itu, barang bukti seperti alat syuting, komputer, dan perangkat lainnya telah disita oleh pihak berwenang.
Baca Juga:Pemkab Sumedang Kerja Sama Badan Geologi Bandung, Begini Dampaknya untuk Pengembangan Kebumian!Sumedang Mewujudkan Visi ‘Beyond Simpati’ Tahun 2024 Refleksi Sumedang Kegiatan Pembangunan yang Menggebrak
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kesaksian dan pengakuan dari 11 tersangka ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.
Skandal produksi film dewasa ini memicu kehebohan di kalangan masyarakat, mengundang pro-kontra seputar industri hiburan dewasa di Indonesia.
Bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini? Saksikan terus untuk informasi selengkapnya!
Jangan lewatkan detail lengkapnya dalam liputan eksklusif kami! Klik link berikut untuk mengikuti perkembangan terkini kasus sensasional ini!***