sumedangekspres – Mari simak artikel tentang Cawapres Gibran dipanggil Bawaslu Jakpus.
Pada Selasa (2/12), Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mendapat panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta menjelang Pilpres 2024.
Meski surat undangan sudah beredar di media sosial, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Gibran tiba di kantornya sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung disambut pertanyaan awak media.
Baca Juga:Kompak! Ini Harga BBM Terbaru Indonesia Setelah TurunBBM Indonesia Turun, Tapi Masih Lebih Murah Punya Tetangga?
Putra Presiden Joko Widodo itu, tanpa memberikan jawaban kepada wartawan, melanjutkan langkahnya memasuki ruang kerjanya.
Surat undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat, yang meminta Gibran memberikan keterangan pada pukul 13.00 WIB, menimbulkan pertanyaan tentang peristiwa apa yang mungkin melibatkan calon wakil presiden tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto, membenarkan panggilan terhadap Gibran pada hari tersebut.
Di sisi lain, TKN Prabowo Subianto-Gibran menyampaikan bahwa hingga saat itu, surat resmi panggilan tersebut belum diterima.
Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma’ruf, menyatakan mereka menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini.
Ketidakselarasan antara informasi yang disampaikan oleh Bawaslu dan TKN menciptakan tanda tanya terkait status panggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kehadiran Gibran di Bawaslu Jakarta Pusat dan alasan di balik panggilan tersebut menjelang Pilpres 2024.
Demikian artikel tentang Gibran dipanggil bawaslu Jakpus.