Viral! Kepala Toko Indomaret Tasikmalaya Tilep Rp 87 Juta Buat Judi Online

Viral! Kepala Toko Indomaret Tasikmalaya Tilep Rp 87 Juta Buat Judi Online
Viral! Kepala Toko Indomaret Tasikmalaya Tilep Rp 87 Juta Buat Judi Online/ist
0 Komentar

sumedangekspres – Sebuah kejadian mencengangkan melanda Indomaret di Jalan Pagerageung, Desa Puteran, Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala toko berusia 26 tahun, yang seharusnya menjadi sosok terpercaya, terlibat dalam skandal pencurian uang perusahaan.

Tercatat sejumlah Rp 87 juta raib dari kas perusahaan tersebut, yang ternyata digunakan sebagai modal untuk berjudi online.

Baca Juga:ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Bom di Iran, 87 Orang TewasPenumpang KA Commuter Bandung Raya: Semuanya Terkoyak, Semua Berpikir Ada Gempa

Modus operandi pelaku melibatkan berbagai dompet digital miliknya, dengan melakukan top up atau isi ulang secara berulang melalui komputer kasir di tokonya.

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pada Selasa (2/1/2024) dan saat ini sedang dalam proses hukum.

Kepala Polsek Pagerageung Polresta Tasikmalaya, AKP Asep Saefuloh, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas supervisor perusahaan menemukan kejanggalan transaksi top up yang dilakukan oleh sang kepala toko.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke pihak perusahaan untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian,” kata Asep.

Uang sejumlah Rp 87.536.639 tersebut disebar ke berbagai platform dompet digital seperti Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO, serta ShopeePay.

Aksi kriminal ini dilakukan hanya dalam waktu sehari menjelang perayaan tahun baru, yakni pada Jumat (29/12/2023).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang tersebut digunakan sebagai modal untuk berbagai jenis judi online selama malam tahun baru.

Baca Juga:Turun 30 KG, Kahiyang Ayu Spill Rahasia Diet yang DilakuinnyaIni Daftar Negara yang Paling Sering Gempa Bumi di Dunia

Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mini market mengalami kerugian signifikan sebesar Rp 87.536.639.

Kasus ini mencuat sebagai peringatan bahwa tindakan tidak etis dapat merugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga pelaku sendiri.

0 Komentar