Emang Boleh Secanggih Itu? Kini Ada IKD Gak Perlu Lagi Fotokopi!

Emang Boleh Secanggih Itu? Kini Ada IKD Gak Perlu Lagi Fotokopi!
Emang Boleh Secanggih Itu? Kini Ada IKD Gak Perlu Lagi Fotokopi!/ist
0 Komentar

sumedangekspres – Benarkah dengan adanya IKD tak perlu lagi fotokopi? mari simak selengkapnya yuk!

Di era digital ini, inovasi terus berkembang untuk mempermudah kehidupan sehari-hari.

Salah satu terobosan terbaru yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia adalah implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga:KTP Diganti IKD, Apa Sih Itu? Yuk Cek!Cuma 4 Bulan, Jembatan Gantung di Jabar Ini Dibangun Manual, Terpanjang di Asia Tenggara!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengadakan pertemuan untuk memperkuat implementasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau yang dikenal sebagai Digital ID.

Sebagai bagian dari arahan Presiden Joko Widodo, penguatan implementasi Digital ID ini bertujuan untuk menghadirkan layanan digital terpadu yang tidak lagi terpisah-pisah seperti sebelumnya.

Dalam kata-kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, “Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital.” Langkah ini berdasarkan konsep interoperabilitas dan berorientasi kepada pengguna atau masyarakat.

Pembahasan dalam pertemuan tersebut melibatkan berbagai aspek, mulai dari Identitas Kependudukan Digital (IKD), Data Interoperability, hingga Digital Payment.

Menteri Anas menegaskan bahwa Digital ID akan menjadi Identitas Digital Dasar pada semua layanan pemerintah, tetapi tetap menjaga keamanan data pribadi.

Jika implementasi transformasi digital ID berjalan dengan baik, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot membawa fotokopi KTP fisik.

Ini sejalan dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga:Viral! Kepala Toko Indomaret Tasikmalaya Tilep Rp 87 Juta Buat Judi OnlineISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Bom di Iran, 87 Orang Tewas

Langkah ini didukung oleh Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Perpres ini menetapkan landasan hukum untuk menghadirkan GovTech atau tim pengelola digital secara terpadu, meningkatkan kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

Menteri Anas menjelaskan bahwa transformasi digital ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kecepatan layanan pemerintah.

Dengan integrasi Digital ID atau IKD, proses pelayanan publik akan menjadi lebih efisien, terpadu, dan tidak lagi memerlukan pengguna untuk berulang kali mengisi data.

Pentingnya langkah ini juga tercermin dalam Perpres yang menetapkan penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.

Perum Peruri diamanahkan sebagai GovTech yang akan menjalankan Aplikasi SPBE Prioritas, termasuk layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, dan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital.

0 Komentar