sumedangekspres – Benarkah KTP diganti IKD? Tapi apa itu? mari simak selengkapnya.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apa sebenarnya IKD itu, dan bagaimana proses aktivasinya? Mari kita cek lebih lanjut!
Baca Juga:Cuma 4 Bulan, Jembatan Gantung di Jabar Ini Dibangun Manual, Terpanjang di Asia Tenggara!Viral! Kepala Toko Indomaret Tasikmalaya Tilep Rp 87 Juta Buat Judi Online
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui perangkat gadget.
IKD ini menampilkan data pribadi berupa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas yang bersangkutan.
Namun, penting untuk diingat bahwa IKD tidak dimaksudkan untuk menggantikan e-KTP, melainkan keduanya saling melengkapi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa “IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi.”
Proses penggantian ini masih dilakukan secara bertahap, dan saat ini belum berarti seluruh penduduk diwajibkan untuk melakukan aktivasi IKD.
Namun, masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
“IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen,” ujar Teguh.
Baca Juga:ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Bom di Iran, 87 Orang TewasPenumpang KA Commuter Bandung Raya: Semuanya Terkoyak, Semua Berpikir Ada Gempa
Keunggulan IKD dibandingkan dengan e-KTP termasuk keamanan yang lebih tinggi, tidak bisa di-screenshot, dan hanya dapat dibuka dengan beberapa password tertentu.
Selain itu, IKD juga lebih cepat dalam melakukan transaksi sistem ke sistem dan lebih efisien karena dapat mengurangi penggunaan kertas.
Terkait aktivasi IKD, berikut adalah langkah-langkahnya yang dapat dilakukan melalui aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.