sumedangekspres – Pengguna kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, yang berencana melintasi jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Selain cuaca yang sering turun hujan di kawasan Puncak, saat ini juga berlaku aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
Penerapan ganjil genap di jalur Puncak akan dilaksanakan pada hari Jum’at, Sabtu, dan Minggu, mulai tanggal 05 Januari hingga 07 Januari 2024.
Baca Juga:Tanggap Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, BRI Distribusikan Bantuan Bagi Korban TerdampakBrand Minyak Telon Ini Makin Harum dan Berkembang Lewat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yang menetapkan pembatasan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas di jalur Puncak berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Wilayah pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap melibatkan arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Bagi mereka yang belum familiar dengan aturan ganjil genap, perhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Jika angkanya ganjil, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya.
Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di jalur Puncak:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. Kendaraan pemadam kebakaran,
5. Kendaraan ambulans,
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan pengguna jalan dapat memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban lalu lintas di jalur Puncak, serta menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pemakai jalan.