sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan puluhan pelanggaran dengan berbagai jenis terjadi selama kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024.
Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang terdeteksi selama periode pelaporan.
1. Pelanggaran Netralitas ASN
Pertama-tama, pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terdeteksi di empat lokasi, yaitu Ciamis, Garut, Sukabumi, dan kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Kuota Penyaluran BBM Pertalite 2024: Strategi Distribusi dan Tren Mobilitas BerkelanjutanPenerbangan Bandara Kertajati Majalengka, Selasa 9 Januari 2024: Berikut Jadwalnya!
Syaiful Bachri menyebutkan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di wilayah-wilayah tersebut.
2. Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Selanjutnya, Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan adanya lima kasus pelanggaran netralitas kepala desa. Pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan, dan Sumedang.
3. Pelanggaran Netralitas Badan Pendamping Desa dan BUMD
Pihak Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas Badan Pendamping Desa di Ciamis. Sementara itu, terdapat pelanggaran netralitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah Garut.
4. Politik Uang (Money Politic) sebagai Pelanggaran Utama
Syaiful Bachri menyampaikan bahwa pelanggaran terbanyak yang terungkap selama masa kampanye adalah dugaan politik uang atau money politic. Sebanyak 17 dugaan pelanggaran mencakup pemberian uang dan sembako sebagai upaya memengaruhi pemilih.
5. Pelanggaran Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK)
Pelanggaran kedua terbanyak adalah dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), dengan mencatatkan 11 kasus selama masa kampanye berlangsung.
6. Pelanggaran Lainnya
Selain pelanggaran utama, Bawaslu Jabar juga mencatat beberapa pelanggaran lainnya, seperti dugaan perlibatan anak di bawah umur di Pangandaran, kampanye di tempat ibadah di Bandung Barat dan Karawang, serta pemasangan APK di lingkungan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Dari data yang diterima, Syaiful Bachri juga memberikan rincian terkait jumlah kegiatan kampanye oleh pasangan calon dan timnya. Pasangan nomor 01 melakukan kampanye sebanyak 44 kali, pasangan nomor 02 sebanyak 27 kali, dan pasangan nomor 03 sebanyak 61 kali.
Baca Juga:Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anjing: 226 Anjing Ditemukan dalam Truk!Menteri PUPR: Terowongan Kembar dan Jembatan Tol Cisumdawu Tetap Aman Pasca Gempa
Bawaslu Jawa Barat terus melakukan pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran-pelanggaran ini untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.***
Demikian merupakan artikel mengenai Bawaslu Jabar Ungkap Puluhan Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024.