sumedangekspres – Kementerian Agama RI mengimbau calon jemaah haji segera memeriksakan kesehatannya sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Imbauan ini untuk menjamin calon haji memenuhi persyaratan istithaah atau kemampuan kesehatan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bipih.
Dengan adanya perubahan peraturan, calon haji diharapkan lebih proaktif terhadap kesehatannya sebelum membayar bipih.
Baca Juga:Optimalisasi Distribusi Pupuk Subsidi Kini Bisa Menggunakan KTP di Kabupaten SumedangBNPB Alokasikan Bantuan Tunai untuk Korban Gempa di Sumedang
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, status kesehatan kini menjadi syarat utama pembayaran.
Berbeda dengan praktik sebelumnya yang biasanya jamaah membayar bipih terlebih dahulu kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan, aturan baru ini menekankan pentingnya memastikan kesehatan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 memberikan landasan hukum untuk perubahan ini, mencantumkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih.
Dalam keputusan tersebut, istithaah kesehatan diatur sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelunasan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa setiap jamaah calon haji dapat menjalani ibadah haji dengan kondisi kesehatan yang optimal.
Tahap pertama pelunasan Bipih 1445 H/2024 M telah dibuka mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Kementerian Agama mengingatkan agar para calon haji memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat istithaah.
Baca Juga:Rendahnya Produksi Beras Mendorong Pemerintah Indonesia Aktif dalam Program Bantuan Pangan dan Impor BerasOJK Ungkap Alasan Meningkatnya Utang Melalui Pinjaman Online: Tingginya Kebutuhan
Proses pelunasan Bipih menjadi langkah awal yang penting dalam persiapan mereka menuju ibadah haji, dan kesehatan yang prima akan memberikan kepastian bahwa perjalanan ibadah dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa para calon haji akan lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan pribadi mereka sebagai bagian integral dari persiapan pelaksanaan ibadah haji.
Kementerian Agama terus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa seluruh proses pelunasan dan persiapan haji berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.***
Demikian merupakan artikel mengenai Kemenag Imbau Jamaah Calon Haji untuk Memeriksa Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M.