“Kami juga menuntut pemerintah mengambil sikap tegas untuk mencabut izin operasional bilamana terbukti bahwa PT Tirta Fresindo Jaya belum mengantongi semua izin operasional pendaya gunaan air tanah melalui sumur bor artesis atau SIPA, lalu enuntut perusahaan untuk merealisasikan dana CSR demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat atau UMKM, Pembangunan SDM untuk pendidikan masyarakat dan pelestarian lingkungan dikawasan resapan air,” tutup Maman. (kos)