Langgar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang

Langgar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang
Langgar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang (ilustrasi/ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Langgar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang saat ini tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah atribut komersial yang terpasang secara sembarangan.

Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan aturan terkait pemasangan atribut komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hilman Abdilah, Kepala Bidang Tibumtranmas pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penertiban terhadap sejumlah spanduk komersial yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan dan telah melewati masa pajaknya.

Baca Juga:200 Warga Sumedang Akan Kerja di Jepang 2024 IniIni Deretan Daerah Rawan Pohon Tumbang di Sumedang, Waspadai Jika Lewat ke Jalan Ini

Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame, serta Perbup Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster, dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

“Hari ini kami telah menertibkan sejumlah spanduk komersial yang terpasang secara salah dan sudah habis masa pajaknya, sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran perda,” ujar Hilman kepada wartawan pada Senin (15/1/2024).

Hilman menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah operasi mobile di pusat kota, di mana sebanyak 38 spanduk komersial ditemukan melanggar aturan pemasangan dan telah melewati masa pajak atau izinnya.

Seluruh spanduk atau banner komersial yang melanggar aturan tersebut kemudian diambil tindakan tegas dan diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Pihak Satpol PP Sumedang juga menegaskan bahwa penertiban terhadap spanduk komersial ini akan dilakukan secara bertahap, dan mereka berencana untuk terus menertibkan spanduk komersial lainnya yang melanggar aturan.

Ketika ditanya mengenai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang terus bertambah, Hilman menyatakan bahwa hal tersebut harus melalui rekomendasi dari penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga saat ini, pihak Satpol PP Sumedang belum menerima rekomendasi resmi terkait hal tersebut.

Baca Juga:Jokowi Sebut Hanya 0,45% Warga Indonesia yang S2 dan S3Warga Teriak “Prabowo 02” Saat Anies Kampanye di PPI Jembatan Puri Kota Sorong

Demikian pembahasan mengenai Langgar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang.***

0 Komentar