Perubahan Hukuman Penyelundup Ganja dari Seumur Hidup menjadi Hukuman Mati: Kasus Sabri di PT Medan

Perubahan Hukuman Penyelundup Ganja dari Seumur Hidup menjadi Hukuman Mati: Kasus Sabri di PT Medan
Perubahan Hukuman Penyelundup Ganja dari Seumur Hidup menjadi Hukuman Mati: Kasus Sabri di PT Medan (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membuat keputusan kontroversial dengan mengubah hukuman penyelundup ganja seberat 267 kg, Sabri (29) asal Aceh, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Perubahan tersebut tertuang dalam salinan putusan banding yang dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 16 Januari 2024.

Awal mula kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh yang akan melintasi Sumut.

Baca Juga:Kenaikan Harga Pangan pada Selasa 16 Januari 2024Kontrovers Skor Rendah Capres Terkait Kinerja Kementerian Pertahanan: Langkah Blunder atau Strategi?

Sebagai respons, aparat kepolisian melakukan patroli untuk menyisir kendaraan yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.

Pada tanggal 7 Juni 2023, petugas berhasil mengidentifikasi Sabri yang mengendarai SUV dan langsung melakukan pencegatan. Insiden kejar-kejaran antara mobil polisi dan Sabri terjadi sebelum akhirnya Sabri berhasil ditangkap.

Saat diperiksa, dalam mobilnya ditemukan 17 karung berisi 267 kg ganja. Sabri kemudian diproses secara hukum, dan kasusnya dibawa ke pengadilan.

Perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi hukuman mati oleh PT Medan menimbulkan kontroversi. Berikut adalah beberapa alasan yang diungkapkan dalam putusan tersebut:

1. Kesadaran Terdakwa

Putusan menyebutkan bahwa Sabri melakukan perbuatan tersebut dengan sadar, menandakan adanya kesengajaan dalam aksinya.

2. Perbuatan Berulang

Terdakwa diketahui telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa, menunjukkan adanya pola perilaku yang berulang.

3. Jumlah Ganja yang Signifikan

Barang bukti narkotika berupa ganja kering sebanyak 267 kg dianggap sebagai jumlah yang mencolok dan mencukupi untuk membuktikan pelanggaran hukum yang serius.

4. Ringannya Hukuman Tingkat Pertama

Baca Juga:Optimalkan Subsidi Energi: Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 186,9 Triliun untuk Tahun IniPembangunan Multi Utility Tunnel (MUT) untuk Keamanan dan Estetika Kota di Ibu Kota Nusantara

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya memberikan hukuman yang dianggap terlalu ringan, sehingga PT Medan merasa perlu memberlakukan hukuman yang lebih berat agar keadilan dapat terpenuhi.

5. Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Putusan juga mencermati bahaya penyalahgunaan narkotika terutama terkait dampaknya terhadap mental generasi penerus bangsa.

Hukuman mati dianggap sebagai upaya tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masa mendatang.

Keputusan PT Medan ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun menentang, sementara publik dan pakar hukum terus mengikuti perkembangan kasus ini yang telah mencuat ke permukaan.***

Demikian merupakan artikel mengenai Perubahan Hukuman Penyelundup Ganja dari Seumur Hidup menjadi Hukuman Mati: Kasus Sabri di PT Medan.

0 Komentar