sumedangekspres – Remaja Dijebak Prostitusi Online, Praktik Muncikari “Oma” di Bekasi Terbongkar.
Seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial A menjadi korban jebakan prostitusi online setelah terpengaruh oleh rayuan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan online.
Setelah berkenalan dengan pria tersebut, A diajak berlibur ke Bali dengan tawaran pekerjaan. Namun, ternyata janji tersebut hanyalah omong kosong belaka.
Baca Juga:6 LC Tewas Imbas Kebakaran Tempat Karaoke New Orange di TegalAnies Ingin Mengoreksi Subsidi BBM: Tidak Tepat Sasaan dan Harus Diubah
A malah dibawa ke sebuah kost di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, dan terjebak dalam bisnis prostitusi online yang dilarang. Korban tinggal di kost tersebut selama dua minggu sebelum berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Pada bulan Oktober 2023, orangtua A melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Metro Bekasi Kota dan Komnas PA.
Dalam rentang waktu sekitar empat bulan, polisi menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah D (18), pria yang berkenalan dengan A. Tersangka lainnya berinisial A alias Oma (52) ditangkap di rumahnya di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda. D bertanggung jawab merekrut korban untuk dijual kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Tersangka Oma menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi korban di Kost 28, di mana mereka dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kedua tersangka juga mengaku memiliki tujuh korban lainnya yang terjebak dalam perangkap serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk akte kelahiran korban, pakaian milik korban, handphone merek Vivo, tabungan BCA atas nama A alias Oma, ATM BCA milik Oma, dan kondom.
Para korban diimingi pekerjaan dengan gaji Rp 1-2 juta per bulan, namun akhirnya dijual ke pelanggan yang memesan melalui D. Setiap kencan, pelanggan membayar Rp 250.000-450.000, tetapi korban hanya mendapatkan upah sebesar Rp 50.000. Uang sisanya masuk ke kantong Oma.
Baca Juga:Lewat Digitalisasi, Holding Ultra Mikro BRI Group Permudah Layanan Keuangan Lebih EfisienMenyoal Pembatasan Usia dalam Lamaran Kerja, Ini Kata Ganjar
Tersangka Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual selama setahun, berhasil mengumpulkan Rp 36 juta dari kejahatannya. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan hiburan dan kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.