sumedangekspres – Sumedang Lawan Perdagangan Daging Anjing, Sepaham Dengan 14 Daerah di Jabar.
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dihebohkan dengan penemuan ratusan ekor anjing yang diduga akan digunakan sebagai bahan konsumsi. Anjing-anjing tersebut berhasil diselamatkan melalui upaya penyelamatan yang dilakukan.
Truk yang mengangkut ratusan anjing tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Doni Herdaru, Ketua Animal Defender, mengungkapkan bahwa Jawa Barat memiliki peran sentral sebagai pemasok utama daging anjing untuk DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Baca Juga:Mulai Sekarang Kendaraan Berat Tidak Bisa Lewat ke Jembatan di Sumedang IniLanggar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang
“Jadi, Jawa Barat menjadi pemasok utama daging anjing untuk wilayah Jawa, DKI dipasok dari daerah Subang, Sukabumi, Garut, dan juga memasok ke wilayah Jawa Tengah. Jateng sendiri hanya menghasilkan di Cilacap, sementara Jawa Barat dapat memenuhi kuota yang diminta,” ucap Doni saat dihubungi detikJabar pada Rabu (10/1).
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkapkan bahwa setiap bulannya sekitar 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri dari jalanan kota di seluruh Jawa. Adrian Hane, Koordinator Legal Advokasi Nasional DMFI, menyatakan bahwa Jawa Barat telah lama menjadi pemasok utama daging anjing.
Adrian menjelaskan bahwa DMFI telah melakukan investigasi terhadap perdagangan anjing di Jawa Barat sejak tahun 2013, dan angka ini semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Sebenarnya, sudah sejak dulu ada, hanya belum semassif sekarang. Dan dalam beberapa tahun terakhir, aktivitasnya cukup masif setelah permintaan cukup tinggi dari DKI dan Jawa Tengah,” ungkapnya pada Kamis (11/1/2024).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan membiarkan praktik perdagangan daging anjing terus berlangsung. Aturan pelarangan perdagangan anjing pun telah diberlakukan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar telah mengeluarkan aturan yang melarang peredaran daging anjing di wilayah tersebut melalui Surat Himbauan Nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet Tahun 2023.
“Kami sudah mengirim surat ke dinas yang menangani peternakan di kabupaten dan kota agar memantau peredaran daging anjing, karena daging anjing bukanlah pangan. Oleh karena itu, tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi sesuai dengan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan,” kata Kepala DKPP, Mohamad Arifin Soedjayana, pada Jumat (12/1/2024).