Arifin menegaskan bahwa pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat harus aktif dalam mengawasi praktik perdagangan anjing. Ia menekankan bahwa anjing hanya boleh dijual sebagai hewan peliharaan, dan konsumsi daging anjing merupakan tindakan ilegal.
Larangan ini juga diterapkan di berbagai daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang, misalnya, melakukan investigasi terhadap tempat penampungan anjing di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. Bersama aparat penegak hukum, mereka melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan anjing.
Larangan juga diberlakukan di Sukabumi. Pemkot Sukabumi mengonfirmasi bahwa Kota Sukabumi menjadi salah satu pemasok anjing dari Jawa Barat ke luar pulau.
Baca Juga:Mulai Sekarang Kendaraan Berat Tidak Bisa Lewat ke Jembatan di Sumedang IniLanggar Aturan, Baliho Komersial Ditertibkan Satpol PP Sumedang
Namun, Pemkot Sukabumi telah melarang impor dan distribusi produk hewan yang berasal dari daging anjing. Surat imbauan terkait pengawasan peredaran daging anjing di Kota Sukabumi telah dikeluarkan pada 8 November 2023.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, baru 15 daerah yang telah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing, termasuk kucing.
Beberapa di antaranya adalah Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bandung.
Aturan ini menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk melindungi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan hewan, serta menghapuskan praktik perdagangan daging anjing yang dianggap tidak etis dan tidak sesuai dengan norma kesejahteraan hewan.
Demikian pembahasan mengenai Sumedang Lawan Perdagangan Daging Anjing, Sepaham Dengan 14 Daerah di Jabar.***