sumedangekspres – Kenapa Pemungutan Suara Pilkada Digelar Pada 27 November 2024? Ini Alasannya!
Pada tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh daerah.
Pilkada ini merupakan momen untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan keputusan ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga:Iklan Videotron Anies Di-Takedown, Jusuf Kala : Ini Pelanggaran!Ayah Anji Meninggal Dunia, Ini Permintaan Terakhirnya
Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara untuk gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
Beberapa pertimbangan mendasari pemilihan tanggal tersebut. Pertama, KPU memastikan bahwa pemilihan tidak bersinggungan dengan tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, untuk mencegah penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu.
Kedua, pemilihan pada 27 November 2024 memberikan cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.
Selain itu, KPU juga memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional sebagai pertimbangan dalam menentukan tanggal pemungutan suara.
Hasyim menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam rapat KPU bersama DPR RI dan pemerintah pada 24 Januari 2022 dan 13 April 2022.
Meskipun pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024, tahapan pilkada akan dimulai pada pertengahan April mendatang. Tahapan ini mencakup pembentukan badan ad hoc penyelenggara, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi suara.
Hasyim mengungkapkan bahwa penghitungan suara dan rekapitulasi akan dilakukan mulai 27 November hingga 10 Desember 2024. Rancangan tahapan Pilkada 2024 yang diusulkan oleh KPU meliputi:
- 17 April 2024-5 November 2024: Pembentukan badan ad hoc penyelenggara
- 24 April 2024-31 Mei 2024: Penyerahan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
- 31 Mei 2024-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 27 Agustus 2024-21 September 2024: Pendaftaran dan penelitian persyaratan paslon
- 22 September 2024: Penetapan paslon
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
- 25 September-23 November 2024: Masa kampanye
- 24-26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.