Iyan Sopian menegaskan bahwa sanksi yang keras akan diberlakukan bagi partai politik yang tidak mematuhi aturan ini, termasuk ketidakmungkinan calon terpilih untuk ditetapkan atau dilantik.
“Dan kalau partai politik tidak menyampaikan lppdk ini ada sanksinya. Ini tertera di undang-undang 7 2017 tentang pemilihan umum. Sanksinya apa? sanksinya itu, ketika ada calon terpilih calon terpilihnya itu tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih, tidak akan dilantik,” ujar Iyan Sopian.
Meskipun sebelumnya partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Iyan menyatakan bahwa seluruh partai politik di Kabupaten Sumedang telah melaporkan LADK mereka pada 7 Januari 2024, sehingga tidak ada partai politik yang terkena sanksi.
Baca Juga:Disdik Bersikeras Akan Perbaiki Sekolah Rusak Dampak Gempa SumedangPeningkatan Pengendalian Inflasi di Sumedang: Strategi Menghadapi Tantangan Ekonomi Tahun 2024
“Di Sumedang semua partai politik sudah melaporkan LADK-nya dan kalau ada partai politik yang tidak melaporkan LADK ini, partai politik akan dibatalkan sebagai peserta pemilunya di wilayah tersebut. Jadi Sumedang semuanya melaporkan, jadi tidak ada yang dibatalkan sampai 7 Januari 2024,” tambahnya.
Demikian pembahasan mengenai Kampanye, Rapat Umum dan Iklan Media Massa Dimulai Pada 21 Januari 2024.***