sumedangekspres – Presiden Israel Akan Dituntut Pidana di Swiss Terkait Kejahatan Kemanusiaan di Gaza, 19 Januari 2024 – Jaksa Swiss mengumumkan bahwa Presiden Israel, Isaac Herzog, menjadi sasaran tuntutan pidana terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
Presiden Israel Akan Dituntut Pidana di Swiss
Tuntutan ini muncul saat Herzog menghadiri pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Davos pada Kamis.
Kantor Kejaksaan Federal (BA) menyatakan bahwa mereka telah menerima tuntutan pidana, namun belum merinci keluhan spesifik atau penggugatnya.
Baca Juga:TPN Ganjar Berkata Bareskrim Tidak Boleh Tahan Palti Hutabarat, Ada Apa Nih ?Menggairahkan Kesehatan Masyarakat – Puskesmas Cimanggung Siap Menjadi Puskesmas DTP dengan Anggaran Rp4.2 M
Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh pihak yang terkait dengan pengaduan tersebut menyebutkan bahwa beberapa individu telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas wilayah di Basel, Bern, dan Zurich.
Pernyataan tersebut mengacu pada kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional PBB, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.
Meskipun belum jelas apakah tuntutan Swiss terkait dengan kasus ini, pernyataan tersebut menyatakan bahwa imunitas presiden dapat dicabut dalam “keadaan tertentu,” termasuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Presiden Herzog, dalam tanggapannya di Forum Davos, menegaskan bahwa Israel meluncurkan kampanye untuk membela diri dan mengutuk tuntutan di Afrika Selatan sebagai hal yang “keterlaluan.”
Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap kehancuran di Gaza, sambil menjelaskan tantangan mempertahankan diri saat musuh menempatkan diri dalam infrastruktur teror.
Meskipun demikian, tuntutan pidana ini menunjukkan kompleksitas dan ketegangan yang terus berkembang dalam konflik Israel-Palestina.