sumedangekspres – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) baru-baru ini mengungkap sejumlah temuan yang mencengangkan saat memeriksa pegawai KPK dalam sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya tarif sebesar Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di dalam Rutan KPK.
Albertina, anggota Dewas KPK, menyatakan bahwa para tahanan juga dipungut biaya tambahan jika ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank, meskipun rincian tarifnya belum dijelaskan.
Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Gelar Sinkronisasi Program Kegiatan dan Penyusunan Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (TPNBP) Tahun Anggaran 2025Pembangun Kemakmuran Melalui Bendungan Cipanas: Sinergi Abipraya dan BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur Air di Indonesia
Selain itu, Albertina mengungkapkan adanya tarif bagi tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan, dengan biaya berkisar antara Rp 10 sampai Rp 20 juta.
Pada kesempatan sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga menyampaikan temuan terkait pungli di Rutan KPK.
Haris menyinggung praktik pungutan uang yang dilakukan oleh pegawai KPK kepada tahanan yang menginginkan layanan istimewa di rutan.
Selain mengungkap praktik pungli, Dewas juga memberikan perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Temuan awal pada September 2023 menunjukkan besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.
Namun, pada awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan bahwa nilai pungli dalam kasus tersebut telah meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.
Skandal ini menyoroti perluasan masalah korupsi yang merugikan integritas lembaga penegak hukum.
Demikian merupakan artikel mengenai Skandal Pungli di Rutan KPK: Dewan Pengawas Ungkap Temuan dan Nilai Pungutan yang Mengejutkan.