sumedangekspres – BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, memberikan perlindungan finansial terhadap sejumlah jenis operasi medis.
Namun, siapa sangka, ada 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Simak daftarnya di bawah ini:
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
- Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).
- Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
- Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS).
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJSKesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan juga menyediakan dukungan finansial untuk 19 jenis operasi tertentu, sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut adalah beberapa di antaranya:
Baca Juga:Kepergok Nonton Drakor, Siswa Korea Utara Ini Dihukum 12 Tahun Kerja PaksaFix! 20 Juta Petani Sawit Pilih Capres Ini
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Maka dari itu, pemahaman terkait ketentuan ini penting bagi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengelola kesehatan dan pembiayaannya dengan lebih bijak.