Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Kendaraan Ramah Lingkungan yang Memerlukan Kepatuhan

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya semakin umum, namun keberadaannya sering menimbulkan kekesalan dan kekhawatiran di antara pengguna jalan lain. Masalah ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman pemilik sepeda listrik terhadap aturan penggunaannya di jalan raya.

Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Alfian Nurrizal, aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Alfian menjelaskan bahwa sepeda listrik wajib dilengkapi dengan lampu utama, lampu posisi, alat pemantul cahaya di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, sistem rem yang berfungsi baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga:Mengenal Hutan Adat yang Dibahas Gibran di Debat Cawapres: Yuk Simak!Gibran Rakabuming Raka Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui Pemerintah: Simak Penjelasannya!

Selain itu, pengendara sepeda listrik harus mematuhi persyaratan seperti menggunakan helm, memiliki usia minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat jok khusus, dan dilarang memodifikasi daya motor.

Penting untuk diingat bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkotaan, dan area di luar jalan raya.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjamin keselamatan pengendara sepeda listrik tetapi juga menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna.***

Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Kendaraan Ramah Lingkungan yang Memerlukan Kepatuhan.

0 Komentar